Jakarta, 8 Oktober 2026 — Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, bersama Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Moh. Iqbal Al-Idrus, serta anggota Komisi IV Moh. Ghalieb Lahidjun, Djoni Dalanggo, dan dr. Sri Darsianti Tuna, melakukan kunjungan kerja ke Komisi IX DPR RI.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Yeyen Sadiki dan Ekwan Ahmad. Rombongan diterima langsung oleh Obon Tabroni, Anggota Komisi IX DPR RI, yang membidangi urusan kesehatan, ketenagakerjaan, serta jaminan sosial dan juga merupakan anggota Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI.
*Bahas UU Perlindungan Ketenagakerjaan*
Salah satu agenda utama pertemuan adalah mendiskusikan substansi UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan oleh Pemerintah bersama DPR RI, termasuk berbagai isu ketenagakerjaan yang menjadi perhatian masyarakat dan daerah.
Beberapa isu yang dijelaskan Obon Tabroni , Anggota Komisi IX Fraksi GERINDRA antara lain penguatan perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, jaringan pengaman bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pembatasan praktik outsourcing.
Selain itu, perkembangan ekonomi digital juga menjadi perhatian penting. Perubahan struktur pasar kerja telah melahirkan bentuk-bentuk pekerjaan baru yang membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum, termasuk pekerja platform digital seperti pengemudi ojek daring dan kurir, pekerja sektor informal, serta pekerja yang berada dalam ekosistem badan usaha koperasi.
Menurut Bung Obon, perkembangan dunia kerja tidak boleh hanya dilihat dari sisi fleksibilitas ekonomi, tetapi juga harus memastikan adanya perlindungan, kepastian hak, jaminan sosial, dan hubungan kerja yang berkeadilan.
*Persoalan RSUD dr. Ainun Habibie Turut Disampaikan*
Selain isu ketenagakerjaan, pertemuan tersebut juga membahas persoalan pelayanan kesehatan di Provinsi Gorontalo, khususnya terkait Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ainun Habibie.
Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan aspirasi mengenai peningkatan status rumah sakit dari tipe C menuju tipe B, sekaligus berbagai kendala yang dihadapi daerah dalam memenuhi kebutuhan pembangunan dan penguatan fasilitas pelayanan kesehatan.
Persoalan tersebut dinilai penting karena peningkatan kelas rumah sakit bukan hanya menyangkut perubahan status administratif, tetapi juga berkaitan dengan ketersediaan tenaga kesehatan, fasilitas medis, sarana dan prasarana, serta kemampuan rumah sakit memberikan pelayanan rujukan yang lebih lengkap kepada masyarakat Gorontalo.
*Komisi IX DPR RI Siap Turun ke Gorontalo*
Menanggapi berbagai persoalan yang disampaikan, Obon Tabroni merespons secara langsung dan menyatakan akan mengagendakan kunjungan kerja ke Provinsi Gorontalo dalam waktu dekat.
Kunjungan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk menyerap aspirasi secara langsung sekaligus melihat kondisi di lapangan, baik terkait persoalan ketenagakerjaan maupun pelayanan dan fasilitas kesehatan khususnya Rumah Sakit Ainun Habibie, RS Provinsi Gorontalo.
Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menyambut baik rencana tersebut sebagai bentuk sinergi antara DPRD Provinsi Gorontalo dan DPR RI dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah di tingkat nasional.
Pertemuan ini juga menegaskan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi lintas lembaga agar berbagai persoalan strategis Gorontalo tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan, dukungan anggaran, dan intervensi pemerintah pusat.