Gorontalo 10 Oktober 2026 – Angin segar berhembus bagi Provinsi Gorontalo. Kabar A1 yang diperoleh dari Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, menyebutkan bahwa daerah pemilihan (dapil) Gorontalo dipastikan akan mendapatkan penambahan satu kursi di DPR RI. Dengan demikian, total kursi Gorontalo di parlemen nasional akan menjadi empat, naik dari sebelumnya tiga kursi.
Kabar ini bukan lagi sekadar wacana. Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang dikonfirmasi pada Senin, 10 Oktober 2026, membenarkan adanya kepastian tersebut. Mereka menyebut penambahan kursi ini merupakan hasil dari perjuangan panjang yang kini memasuki tahap akhir.
Penambahan kursi DPR RI untuk Gorontalo bertumpu pada perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu opsi yang dibahas adalah mengubah ketentuan batas minimum kursi setiap dapil dari sebelumnya tiga kursi menjadi empat kursi. Jika ketentuan ini disahkan, maka dapil Gorontalo yang saat ini hanya memiliki tiga kursi otomatis akan bertambah menjadi empat.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, sebelumnya menyatakan bahwa peluang penambahan kursi ini sangat besar. Ia menyebut komunikasi dengan KPU RI, DPR RI, hingga Perludem telah mendapat respons positif, meski keputusan akhir tetap bergantung pada proses legislasi.
Dengan kepastian kursi keempat, sejumlah partai politik di Gorontalo kini terlihat mulai bergerak menyiapkan langkah untuk memperebutkan kursi tambahan tersebut.