Editorial:
GORONTALO — Aspirasi penambahan kursi Dapil Gorontalo dari tiga menjadi empat kursi ke DPR RI kembali kandas di tengah jalan. Hingga awal Oktober 2026, tidak ada tanda-tanda bahwa Gorontalo akan masuk dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu. Kabar yang beredar di Senayan justru menyebut hanya Maluku Utara dan Bangka Belitung yang akan dibahas. Gorontalo, sekali lagi, berada di antrean yang tidak diprioritaskan.
Yang membuat situasi ini terasa pahit bukan hanya karena tembok regulasi begitu tinggi, tetapi karena stakeholder politik di Provinsi Gorontalo terlihat setengah hati. DPRD Provinsi Gorontalo, partai-partai politik terkihat membiarkan aspirasi ini berjalan tanpa tekanan politik yang serius. Rapat telah digelar, koordinasi telah dilakukan, kajian telah disusun. Namun semuanya berhenti sebagai formalitas. Tidak ada gerakan politik yang benar-benar mendobrak, tidak ada lobi intensif ke fraksi-fraksi di DPR RI, dan tidak ada konsolidasi kekuatan lokal yang mampu memaksa isu ini masuk ke meja legislasi nasional.
Tembok Undang-Undang dan Agenda yang Menyingkirkan Gorontalo
Secara struktural, persoalannya memang rumit. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan rentang kursi per daerah pemilihan antara tiga hingga sepuluh. Tiga kursi adalah batas minimal yang sah. KPU tidak bisa mengubah alokasi secara sepihak tanpa revisi undang-undang. Satu-satunya jalan adalah mengubah batas minimal kursi per dapil dari tiga menjadi empat.
Revisi UU Pemilu sebenarnya masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026. Inilah momentum yang seharusnya dimanfaatkan Gorontalo. Namun, arah pembahasan di DPR RI sepertinya hanya akan lebih memprioritaskan Maluku Utara dan Bangka Belitung. Padahal, secara demografis, Gorontalo memiliki alasan kuat untuk dipertimbangkan. Dengan penduduk sekitar 1,2 juta jiwa dan rasio keterwakilan yang terus melebar, tiga kursi terasa terlalu kecil untuk memastikan suara rakyat Gorontalo terwakili secara adil.
Di sinilah peran stakeholder politik Gorontalo diuji. DPRD Provinsi Gorontalo semestinya menjadi ujung tombak. Para wakil Gorontalo di DPR RI semestinya menjadi pendobrak di Senayan. Partai-partai politik di daerah semestinya menekan mesin nasional masing-masing. Namun yang terlihat justru sebaliknya: semuanya berjalan setengah hati. Isu empat kursi hanya hidup di ruang rapat, tetapi mati di ruang politik yang sesungguhnya.
Jika Tetap Tiga Kursi: Konstelasi yang Terkunci
Jika penambahan kursi gagal, kemungkinan besar konstelasi politik Gorontalo tidak akan berubah. Kursi DPR RI dari Gorontalo hanya akan diisi oleh dua partai besar: NasDem dan Gerindra. Tren perolehan suara kedua partai ini terus menanjak. Mereka memiliki modal elektoral yang sulit ditandingi: tokoh-tokoh dengan popularitas tinggi, jaringan logistik yang besar, dan mesin politik yang solid.
NasDem memiliki figur yang telah lama menjadi wajah Gorontalo di panggung nasional. Kombinasi antara pengalaman, akses kekuasaan, dan kekuatan finansial membuat partai ini sulit digoyahkan. Sementara Gerindra memiliki energi baru dengan tokoh-tokoh muda yang populer, ditambah efek ekor jas dari kekuatan nasional. Keduanya bergerak seperti dua kutub besar yang menarik hampir seluruh ruang kompetisi.
Dengan hanya tiga kursi, ruang bagi partai lain praktis tertutup. Metode konversi suara membuat partai di luar dua poros besar itu kesulitan menembus ambang kursi. Bukan karena mereka tidak punya suara, tetapi karena desain alokasi kursi yang terlalu sempit. Akibatnya, kompetisi politik di Gorontalo berjalan semu. Partai-partai lain hanya menjadi pelengkap pesta demokrasi, tanpa peluang realistis untuk duduk di Senayan.
Kursi keempat untuk Gorontalo bukan sekadar ambisi menambah satu bangku. Ia adalah soal keadilan representasi. Suara seorang warga Gorontalo semestinya memiliki bobot yang setara dengan suara warga provinsi lain yang kursinya lebih banyak. Jika penambahan kursi terus gagal, yang terganggu bukan hanya kepentingan elite lokal, melainkan prinsip kesetaraan nilai suara itu sendiri.
Setengah Hati yang Harus Diakhiri
kandasnya aspirasi empat kursi Dapil Gorontalo bukan semata karena undang-undang. Ia kandas karena tidak ada cukup kemauan politik untuk memperjuangkannya. Stakeholder politik di Gorontalo—DPRD, partai, dan para wakil di Senayan—telah menunjukkan sikap setengah hati. Mereka tahu persoalannya, tetapi tidak bertindak seolah persoalan itu penting.
Jika kondisi tetap tiga kursi, maka kemungkinan besar tidak akan ada konstelasi baru yg dinamis dan kompetitif, Kursi DPR RI dari Gorontalo akan tetap di dominasi oleh dua partai besar: NasDem dan Gerindra. Partai lain hanya akan menjadi penonton. Dan Gorontalo akan terus berjalan dengan representasi yang tidak sepadan dengan besarnya harapan rakyatnya.
Empat kursi bukanlah angka. Ia adalah cermin apakah politik Gorontalo benar-benar diperjuangkan, atau hanya dijadikan wacana yang hangat di rapat, lalu dingin di kenyataan.