GORONTALO, – Rapat dengar pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Selasa (15/9/2026) di gelar. Rapat tersebut menghadirkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo, pihak ahli waris, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gorontalo.
RDP ini digelar untuk membahas sengketa aset tanah milik Pemda Kabupaten Gorontalo yang saat ini tengah digugat oleh pihak ahli waris. Tanah tersebut diketahui telah berdiri sejumlah fasilitas publik, seperti bangunan sekolah dan Puskesmas.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BPN Kantah Kabupaten Gorontalo mengungkapkan status hukum tanah sengketa. Menurut BPN, tanah yang telah berdiri bangunan fasilitas umum milik Pemda Kabupaten Gorontalo tersebut belum bersertifikat.
Sementara itu, pihak ahli waris dalam forum tersebut menegaskan bahwa tanah yang kini menjadi lokasi fasilitas publik itu dulunya hanya dipinjamkan oleh orang tua mereka. Mereka menuntut hak atas tanah tersebut karena menganggap tidak ada proses pelepasan hak yang sah.
Menanggapi hal itu, perwakilan Pemda Kabupaten Gorontalo membantah klaim ahli waris. Pemda menegaskan bahwa tanah tersebut telah dihibahkan kepada pemerintah daerah. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti tertulis yang dipaparkan secara rinci mengenai status hibah tersebut di hadapan anggota dewan.
rapat dengar pendapat tersebut masih berlangsung untuk mencari titik terang dan solusi atas sengketa aset yang berdampak pada pelayanan publik tersebut.
di Gorontalo memang masih banyak aset tanah Pemda-Pemda yang belum memiliki status hukum yang jelas.
Liputan: dulwahab