Editorial.
Di Gorontalo, suara-suara sedang ramai. Hiruk-pikuk politik, perdebatan, dan tudingan miring datang silih berganti, memenuhi ruang publik seperti angin yang tak kunjung reda.
Tetapi pemerintahan tidak boleh berhenti hanya karena suasana sedang riuh.
Di tengah segala kegaduhan itu, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama para bupati dan wakil bupati memilih jalan yang lebih sunyi: menemui pemerintah pusat.

Di Jakarta, mereka mendatangi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, di ruang kerjanya. Agenda yang dibawa bukan sekadar urusan administrasi pertambangan. Di balik berkas-berkas dan istilah birokrasi itu ada nasib ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari pertambangan rakyat.
Kepastian hukum bagi masyarakat. Kepastian bagi koperasi-koperasi yang telah dibentuk. Dan kepastian agar kekayaan alam tidak selamanya berada di ruang abu-abu antara kebutuhan rakyat dan regulasi negara.
Kepala Dinas Naker, ESDM dan Transmigrasi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, yang turut dalam pertemuan tersebut menjelaskan, sedikitnya ada beberapa persoalan penting yang dibahas.
Yang pertama adalah kepastian keputusan Menteri ESDM mengenai penetapan 14 blok penyusunan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah disusun Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sejak 2025.
Sebanyak 11 blok berada di Bone Bolango, dua blok di Kabupaten Gorontalo, dan satu blok di Gorontalo Utara.
Bagi pemerintah, angka-angka itu mungkin terlihat seperti pembagian wilayah di atas peta. Tetapi bagi masyarakat di lapangan, setiap blok memiliki arti yang jauh lebih konkret: ada ruang untuk bekerja, ada sumber penghidupan, dan ada harapan untuk memperoleh izin pertambangan rakyat secara sah.
Keputusan Menteri tersebut telah lama ditunggu karena menjadi salah satu syarat dasar untuk terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di tiga kabupaten tersebut.
Dirjen Minerba memastikan keputusan atau pengesahan Menteri ESDM itu akan terbit paling lambat November 2026.
Kepastian waktu, dalam persoalan seperti ini, bukan perkara kecil. Sebab semakin lama sebuah proses hukum menggantung, semakin panjang pula masyarakat menunggu di antara kebutuhan hidup dan kepastian aturan.
Ketika Peta Tidak Selalu Sama dengan Kenyataan
Pembahasan kedua menyentuh persoalan yang tak kalah penting: pengusulan perubahan dan penghapusan sejumlah blok WPR yang telah ditetapkan melalui Kepmen Nomor 71 Tahun 2026.
Dari total 97 blok WPR untuk seluruh Provinsi Gorontalo, pemerintah daerah menilai terdapat wilayah yang tidak lagi sesuai dengan peruntukan maupun memiliki potensi yang minim.
Sebanyak 28 blok diusulkan untuk dihapus. Sebagian besar berada di Kabupaten Pohuwato, sementara sisanya tersebar di kabupaten dan kota lainnya.
Di sini, pemerintah daerah tampaknya sedang berhadapan dengan persoalan klasik dalam tata kelola sumber daya alam: apa yang tergambar di atas peta belum tentu seluruhnya sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Sebuah wilayah bisa terlihat menjanjikan dalam dokumen, tetapi ketika diperiksa lebih dekat, potensinya tidak memadai. Sebaliknya, wilayah yang memiliki nilai bagi masyarakat bisa berhadapan dengan berbagai batasan regulasi dan status kawasan.
Karena itu, evaluasi terhadap blok WPR bukan semata-mata perkara mengurangi atau menambah angka.
Ia adalah upaya untuk mendekatkan kebijakan dengan kenyataan.
Usulan penghapusan 28 blok tersebut mendapat perhatian dari Dirjen Minerba. Proses revisinya disebut telah memasuki tahap akhir dan sedang menjalani harmonisasi di Biro Hukum Kementerian ESDM.
Jika proses itu segera selesai, setidaknya satu lapis ketidakpastian dapat dilewati.
Jangan Biarkan Daerah Menunggu Sendirian
Persoalan berikutnya adalah kabupaten yang masih minim, bahkan belum memiliki Dokumen Pengelolaan WPR.
Untuk persoalan ini, Dirjen Minerba berjanji akan menyisir sisa anggaran yang masih tersedia dan memprioritaskan penyusunan dokumen bagi Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo, bahkan hingga 2027.
Sebab kebijakan pertambangan rakyat tidak mungkin berjalan hanya dengan menetapkan wilayah di atas kertas. Ia membutuhkan dokumen, kajian, perencanaan, anggaran, pengawasan, dan yang paling penting, keberpihakan pada kepastian hukum masyarakat.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika hendak menertibkan.
Negara juga harus hadir ketika rakyat membutuhkan jalan agar kegiatan ekonominya dapat berlangsung secara legal, aman, dan bertanggung jawab.
Pohuwato dan Jalan Panjang Menuju IPR
Menjelang akhir pertemuan, Dirjen Minerba menanyakan perkembangan 10 blok WPR di Pohuwato yang sebelumnya telah dinyatakan clear, tetapi hingga kini realisasi IPR-nya masih minim.
Jawaban Gubernur Gusnar membawa persoalan itu pada lapisan yang lebih dalam.
Gorontalo, kata Gusnar, telah memiliki Perda IPERA dan terus memfasilitasi 10 blok WPR di Pohuwato dengan luas sekitar 550 hektare.
Namun persoalannya belum selesai.
Sekitar 80 persen wilayah tersebut ternyata berada dalam kawasan hutan dan buffer zone.
Di sinilah perjalanan administratif kembali bertemu dengan kenyataan ekologis dan tata ruang.
Masyarakat membutuhkan ruang untuk mencari penghidupan. Negara berkewajiban menjaga hutan. Pemerintah daerah harus menemukan titik temu di antara keduanya.
Karena itu, proses di Kementerian Kehutanan terus didorong, termasuk upaya penurunan status kawasan serta pengembalian beberapa blok WPR yang beririsan dengan Perhutanan Sosial dan buffer zone.
Harapannya sederhana, tetapi sangat berarti bagi masyarakat: agar koperasi-koperasi yang telah terbentuk di Pohuwato dapat segera memperoleh IPR dan bekerja dalam koridor hukum.
Yang Dicari Bukan Sekadar Izin
Pertambangan rakyat selama ini kerap dilihat hanya dari sisi emas, mineral, produksi, atau angka ekonomi.
Padahal di balik lubang tambang ada manusia.
Ada keluarga yang membutuhkan biaya sekolah. Ada dapur yang harus tetap mengepul. Ada masyarakat yang ingin bekerja tanpa terus-menerus hidup dalam ketidakpastian hukum.
Karena itu, perjuangan mendapatkan IPR seharusnya tidak dibaca semata sebagai upaya membuka ruang pertambangan.
Ia adalah upaya membuka ruang kepastian.
Tetapi kepastian hukum juga harus berjalan bersama tanggung jawab lingkungan. Pertambangan rakyat tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan hutan, sungai, atau masa depan generasi berikutnya.
Di sinilah pemerintah diuji: mampu atau tidak menemukan jalan tengah antara ekonomi rakyat, kepastian hukum, dan kelestarian lingkungan.
Di tengah riuhnya Gorontalo, Gusnar Ismail memilih mendatangi meja yang jauh dari sorotan panggung politik.
Di sana tidak ada tepuk tangan. Tidak ada panggung besar.
Yang ada hanyalah peta, dokumen, regulasi, anggaran, dan pembicaraan panjang tentang wilayah-wilayah yang bagi sebagian orang mungkin hanya tampak sebagai angka.
Tetapi bagi masyarakat pertambangan rakyat, angka-angka itu adalah tanah tempat mereka berharap.
Dan barangkali, di situlah kerja pemerintahan menemukan maknanya: bukan menjawab setiap kegaduhan dengan kegaduhan baru, melainkan terus berjalan mencari jalan keluar bagi mereka yang menunggu kepastian.