GORONTALO – Prinsip Equality Before the Law atau kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Setiap orang, tanpa memandang jabatan, kekayaan, status sosial maupun latar belakang politik, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Prinsip tersebut menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Sebaliknya, hukum harus ditegakkan secara adil, objektif, transparan, dan tidak boleh dijadikan alat untuk melindungi kepentingan kelompok maupun kekuasaan tertentu.
Juru Bicara Gerindra Gorontalo, Wahidin Ishak, SH, menegaskan bahwa tidak boleh ada seorang pun yang merasa kebal hukum. Setiap tindakan yang diduga melanggar hukum harus ditelusuri melalui mekanisme hukum yang berlaku, tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
Menurutnya, jabatan dan kekuasaan bukanlah alasan untuk menghindari proses hukum. Justru, semakin tinggi kedudukan seseorang dalam pemerintahan maupun kehidupan publik, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menghormati hukum.
Pandangan tersebut sejalan dengan sikap Gerindra yang meminta Polri menelusuri pihak-pihak yang diduga memberikan perintah terkait penyadapan terhadap Presiden. Persoalan tersebut perlu diungkap secara profesional agar duduk perkara menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Penelusuran tidak boleh berhenti pada pihak yang melaksanakan tindakan, tetapi juga harus mengungkap secara objektif siapa yang memberikan perintah, apabila memang terdapat unsur pelanggaran hukum.
Bagi Wahidin, penegakan hukum yang berkeadilan merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Tidak boleh ada intervensi, tekanan politik, maupun kepentingan pribadi yang menghambat proses pencarian kebenaran.
Equality Before the Law bukan sekadar slogan konstitusional, melainkan prinsip yang harus diwujudkan dalam setiap proses penegakan hukum.
Sebab, dalam negara hukum, tidak ada orang yang berada di atas hukum. Kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.