Jalan raya merupakan salah satu fasilitas publik yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Infrastruktur ini dibangun untuk menunjang mobilitas, memperlancar aktivitas ekonomi, serta menghubungkan berbagai kawasan permukiman, perdagangan, dan pusat pelayanan masyarakat. Namun, ketika jalan raya umum mulai beralih fungsi menjadi tempat aktivitas perdagangan, persoalan yang muncul bukan lagi sekadar urusan penataan pedagang, melainkan menyangkut kepentingan publik yang jauh lebih luas.
Fenomena penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai lokasi berjualan memperlihatkan adanya persoalan dalam pengelolaan ruang perkotaan. Di satu sisi, keberadaan pedagang kecil dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan bagian penting dari penggerak ekonomi masyarakat. Mereka membutuhkan ruang usaha untuk mencari nafkah dan mempertahankan keberlangsungan ekonomi keluarga. Namun, di sisi lain, kepentingan ekonomi tersebut tidak boleh mengabaikan fungsi fasilitas umum yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat,Mayoritas Masyarakat yang membayar Pajak Terganggu dan tidak nyaman jika jalan Raya Umum tak sesuai fungsinya.
Persoalan mulai terlihat ketika aktivitas perdagangan mengambil sebagian ruang jalan. Kendaraan yang seharusnya dapat melintas dengan lancar terpaksa memperlambat kecepatan, bahkan mengalami kemacetan akibat aktivitas jual beli dan kendaraan pembeli yang parkir sembarangan. Kondisi ini semakin rumit ketika pedagang menggunakan bahu jalan hingga badan jalan sebagai tempat memajang barang dagangan.
Dampaknya bukan hanya kemacetan. Risiko kecelakaan lalu lintas juga meningkat karena aktivitas pedagang, pembeli, pejalan kaki, dan kendaraan bermotor bercampur dalam ruang yang sama. Trotoar yang semestinya menjadi hak pejalan kaki pun kehilangan fungsinya. Masyarakat akhirnya harus berjalan di badan jalan dan menghadapi ancaman keselamatan.
Dalam kondisi tertentu, penggunaan jalan sebagai pasar juga dapat menghambat akses kendaraan darurat, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Padahal, dalam situasi kegawatdaruratan, setiap menit memiliki arti penting bagi keselamatan manusia.
Persoalan lainnya adalah kebersihan lingkungan. Aktivitas perdagangan yang tidak didukung fasilitas pengelolaan sampah memadai berpotensi menghasilkan tumpukan sampah plastik, sisa makanan, limbah sayuran, hingga air kotor yang mengalir ke saluran drainase. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat menyebabkan penyumbatan saluran air, bau tidak sedap, genangan, dan menurunkan kualitas lingkungan perkotaan.
Dari sisi ekonomi, penggunaan jalan sebagai tempat berdagang juga berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah menempati pasar atau tempat usaha resmi. Mereka harus memenuhi berbagai kewajiban operasional, sementara pedagang yang menggunakan fasilitas publik tanpa penataan dapat menimbulkan persaingan yang tidak seimbang.
Karena itu, persoalan ini tidak tepat jika hanya dilihat dari sudut pandang keberpihakan terhadap pedagang, Pemerintah daerah perkotaan memang memiliki tanggung jawab melindungi dan mengembangkan UMKM, tetapi pemerintah daerah juga berkewajiban menjaga ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan kenyamanan ruang publik.
Pemberdayaan UMKM tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya. Dukungan terhadap ekonomi rakyat harus berjalan beriringan dengan penegakan aturan dan tata kelola perkotaan yang baik.
Pemerintah daerah perlu menghadirkan solusi yang lebih konkret. Penataan lokasi perdagangan, penyediaan tempat usaha alternatif, perbaikan fasilitas pasar, kemudahan akses permodalan, serta pendampingan bagi pedagang merupakan langkah yang dapat ditempuh agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat luas .
pembangunan kota bukan hanya tentang bagaimana menghidupkan aktivitas ekonomi, tetapi juga bagaimana memastikan seluruh masyarakat memperoleh hak yang sama atas fasilitas publik. Jalan raya harus tetap menjadi ruang mobilitas, trotoar harus kembali menjadi hak pejalan kaki, dan pasar harus ditata sebagai ruang perdagangan yang layak.
UMKM harus tumbuh, ekonomi rakyat harus bergerak, tetapi ketertiban kota dan hak masyarakat atas fasilitas publik tidak boleh dikorbankan. Sebab, kota yang maju bukan hanya kota yang ramai aktivitas perdagangan, melainkan kota yang mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, keselamatan, kebersihan, dan kenyamanan seluruh warganya.