Editorial:
GORONTALO – Membela kepentingan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan bagian dari tanggung jawab seorang wakil rakyat. Namun, keberpihakan itu seharusnya tidak berhenti pada pernyataan politik atau kritik terhadap kebijakan pemerintah lain. Lebih dari itu, diperlukan keberanian untuk melihat persoalan secara utuh, termasuk mengevaluasi berbagai persoalan UMKM yang terjadi di wilayah sendiri,Yaitu di Kota Gorontalo.
Polemik larangan UMKM berjualan di trotoar Jalan Andalas dan Tanggidaa kembali mencuat. Sikap Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Rivai Bukusu, yang memberikan peringatan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait persoalan tersebut mendapat tanggapan kritis dari Juru Bicara Gubernur Gorontalo, David Radjak.
David mengaku heran mengapa isu tersebut kembali diangkat tanpa melihat persoalan secara menyeluruh. Menurutnya, dukungan terhadap UMKM dan penataan kawasan publik bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan.
“Padahal Pemprov sedang tidak berkonsentrasi di sini. Memunculkan kembali isu ini tanpa melihat persoalan secara utuh justru menimbulkan pertanyaan, ada persoalan apa yang sebenarnya sedang ditutupi?” ujar David, Sabtu (31/10/2026).
David menilai, jika Rivai Bukusu benar-benar ingin memperjuangkan UMKM secara totalitas, masih banyak persoalan di Kota Gorontalo yang semestinya menjadi perhatian serius seorang pimpinan DPRD di Kota Gorontalo.
David menyoroti kawasan Pasar Sentral, kompleks dan depan SMA Negeri 3 Kota Gorontalo, serta kawasan Kota Tua yang sebelumnya dicanangkan Pemerintah Kota Gorontalo sebagai kawasan pengembangan UMKM kini Sepi Pengunjung dan Banyak Yang Tutup alias Gulung Tikar.
Rivai Bukusu Adalah Anggota DPRD Kota Gorontalo,Sudah Selayaknya Mengawasi dan Evakuasi Kondisi UMKM di jalan Kota Gorontalo, karna jangan sampai terkena Pepatah ” Gajah diseberang lautan kelihatan,seda gkan lalat dipelupuk mata tak kelihatan”.
Kawasan-kawasan tersebut semestinya menjadi objek evaluasi. Sebab, keberhasilan program pemberdayaan UMKM tidak cukup diukur dari pencanangan sebuah kawasan atau pembangunan fasilitas fisik. Ukuran keberhasilannya adalah sejauh mana kawasan tersebut mampu menghadirkan aktivitas perdagangan, menarik konsumen, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Ironisnya, kawasan yang pernah diproyeksikan sebagai ruang pertumbuhan ekonomi rakyat dikota Gorontalo justru dinilai terkesan sunyi dan nyaris hanya menyisakan lampu-lampu hias.
“Coba lihat bagaimana kondisi kawasan-kawasan tersebut sekarang. Kawasan yang pernah dicanangkan sebagai ruang pengembangan UMKM justru terkesan sunyi dan nyaris hanya menyisakan lampu-lampu hias. Harusnya itu dulu yang diurus, bukan tiba-tiba menyeberang me-warning Pemprov,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menyentil satu hal penting: sejauh mana DPRD Kota Gorontalo menjalankan fungsi pengawasannya terhadap program pemerintah kota?
Sebagai pimpinan legislatif di kota Gorontalo, Rivai Bukusu semestinya tidak hanya lantang ketika mengkritik kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Ia juga dituntut kritis terhadap kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo, terutama program-program yang menyangkut kepentingan ekonomi masyarakat.
Jangan sampai kritik terhadap pemerintah provinsi justru terlihat lebih dominan dibandingkan keberanian mengevaluasi persoalan di daerah sendiri. Sebab, fungsi pengawasan DPRD bukan untuk menjadi pembela kebijakan eksekutif, melainkan memastikan setiap kebijakan pemerintah benar-benar berpihak kepada masyarakat.
David juga mengingatkan bahwa membela UMKM tidak berarti membenarkan seluruh aktivitas perdagangan di atas trotoar. Trotoar memiliki fungsi sebagai fasilitas bagi pejalan kaki. Karena itu, penataan ruang publik harus tetap diperhatikan, sementara pemerintah berkewajiban menyediakan alternatif tempat usaha yang layak bagi para pedagang.
“Jangan hanya karena membela pedagang yang berjualan di trotoar, lalu merasa paling pro UMKM,” tambahnya.
Ia pun mempertanyakan sikap Rivai Bukusu yang dinilai terlalu cepat memberikan peringatan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Pak Rivai Bukusu sebaiknya melihat persoalan ini dengan jernih. Jangan sampai, sikap yang ditampilkan justru membuat publik melihat beliau lebih menyerupai juru bicara Wali Kota Gorontalo,” tandas David.
David menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo memiliki komitmen terhadap penguatan UMKM melalui berbagai program konkret. Salah satunya adalah rencana pendistribusian 12.700 paket pasar murah pada akhir tahun 2026 yang akan menjangkau seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Program tersebut diharapkan tidak hanya membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, tetapi juga memberikan stimulus bagi aktivitas ekonomi dan pelaku usaha lokal.
“Di akhir tahun ini saja, Pemprov Gorontalo akan mendistribusikan 12.700 paket untuk pasar murah yang tersebar di seluruh wilayah Gorontalo. Ini tentu juga akan menjadi stimulan bagi pelaku-pelaku usaha,” pungkas David.
Rivai Bukusu perlu memahami bahwa memperjuangkan UMKM tidak cukup dengan membangun narasi pembelaan terhadap pedagang di satu lokasi. Seorang wakil rakyat harus mampu melihat persoalan dari hulu hingga hilir, mulai dari ketersediaan tempat usaha, keberlanjutan program pemerintah, akses konsumen, hingga daya beli masyarakat.
Jika kawasan yang pernah dijanjikan sebagai pusat UMKM justru kehilangan aktivitas, bukankah itu juga layak menjadi bahan kritik dan pengawasan DPRD?
Jangan sampai terlalu sibuk mengingatkan pemerintah provinsi, tetapi lupa mempertanyakan pekerjaan rumah pemerintah kota sendiri. Sebab, masyarakat tidak membutuhkan wakil rakyat yang hanya lantang dalam polemik, melainkan wakil rakyat yang berani mengawasi semua kebijakan tanpa pandang bulu.
UMKM membutuhkan pembelaan yang nyata, bukan sekadar keberanian berbicara. Dan bagi seorang pimpinan DPRD, keberpihakan kepada rakyat harus dibuktikan melalui kerja pengawasan, bukan hanya melalui pernyataan politik.