GORONTALO — Sebuah flyer atau brosur yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) beredar di media sosial dan memuat klaim mengenai persoalan ganti rugi tanah oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Isi flyer tersebut menuai perhatian karena dinilai berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap Gubernur Gorontalo.
Flyer bertajuk “Mengetuk Nurani Gubernur” itu menyebut perjuangan ahli waris untuk memperoleh ganti rugi tanah dari pemerintah provinsi belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan. Dalam materi tersebut, turut dicantumkan sejumlah angka terkait luas tanah dalam sertifikat, bagian yang diklaim telah dibayarkan, serta luas tanah yang disebut belum diselesaikan pembayarannya.
Flyer itu juga memuat pernyataan bahwa ahli waris terpaksa akan melakukan pemagaran terhadap tanah yang diklaim belum dibayar, dengan alasan kesabaran mereka telah mencapai batas.
Namun, klaim dalam materi yang beredar tersebut dibantah melalui penjelasan yang menyebut adanya ketidaksesuaian antara isi flyer dan fakta hukum berdasarkan putusan pengadilan. Informasi tersebut dikategorikan sebagai disinformasi (Hoax) karena dinilai tidak menggambarkan secara utuh substansi putusan yang menjadi dasar persoalan tanah tersebut.
Dalam penjelasan bantahan itu, disebutkan bahwa Yamin Tolinggi, Supriadi Hiola, dan Dewi Hiola merupakan tiga dari beberapa ahli waris almarhum Inaku Hiola dan almarhumah Kue Abdul. Status ahli waris tersebut merujuk pada Penetapan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 321/Pdt.P/2023/PA.Gtlo.
Persoalan ini juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3522/Pdt/2020. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, putusan tersebut menyatakan bahwa pembebasan tanah seluas 3.125 meter persegi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo pada 2016 kepada Supriadi Hiola dan Dewi Hiola tidak sah dan batal demi hukum.
Lebih lanjut, putusan tersebut disebut memerintahkan agar tanah sengketa seluas 3.125 meter persegi diserahkan kepada para ahli waris. Dalam bantahan itu ditegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut tidak memuat perintah kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk membayar ganti rugi kepada Yamin Tolinggi sebagaimana kesan yang muncul dalam flyer yang beredar.
Penjelasan tersebut juga menyebutkan bahwa tanah seluas 3.125 meter persegi telah dieksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Kota Gorontalo pada 6 Juli 2026. Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, tanah dimaksud dinyatakan telah berada dalam penguasaan para ahli waris, bukan hanya Yamin Tolinggi.
Perbedaan antara klaim yang disampaikan melalui flyer dan penjelasan berdasarkan putusan pengadilan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap persoalan hukum yang sedang atau telah diproses melalui lembaga peradilan.
Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, penyebaran materi yang tidak menyajikan fakta secara utuh dapat memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Terlebih, apabila informasi tersebut menyangkut pejabat publik dan lembaga pemerintahan, diperlukan kehati-hatian agar opini yang terbentuk tidak semata-mata didasarkan pada satu sisi informasi.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa sumber informasi, mencermati isi putusan pengadilan yang relevan, serta membandingkan klaim yang beredar dengan fakta yang dapat diverifikasi sebelum menyebarluaskannya kembali.
Penyelesaian persoalan pertanahan perlu ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak para pihak. Karena itu, informasi mengenai perkara tersebut semestinya disampaikan secara proporsional, berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak membangun kesimpulan yang melampaui fakta hukum.