KABUPATEN GORONTALO – Perjuangan menyuarakan aspirasi masyarakat tidak berhenti di ruang reses. Bagi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Roman Nasaru, keluhan warga harus ditindaklanjuti melalui koordinasi dan langkah nyata, terutama ketika menyangkut keselamatan masyarakat yang terancam akibat kerusakan infrastruktur dan gerusan aliran sungai.

Komitmen tersebut ditunjukkan Roman Nasaru saat menemui Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) II Gorontalo bersama jajarannya pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 13.00 WITA. Dalam pertemuan itu, ia membawa sejumlah aspirasi masyarakat dari Kecamatan Bongomeme, Dungaliyo, dan Tabongo terkait kerusakan di kawasan Jembatan Upomela, Desa Pilulalenga, serta Desa Bongomeme.
Roman hadir bersama anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Novalandi Ghani dari Fraksi PDI Perjuangan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gorontalo, serta Camat Bongomeme, Camat Dungaliyo, dan Camat Tabongo.
Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut dari hasil reses yang dilakukan beberapa bulan sebelumnya. Saat turun langsung ke tengah masyarakat, Roman dan anggota DPRD lainnya menerima berbagai keluhan mengenai kondisi sungai yang semakin mengkhawatirkan dan dampaknya terhadap infrastruktur serta permukiman warga.
Bagi Roman, persoalan ini membutuhkan perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat. Kerusakan yang terus berulang, terutama ketika hujan deras dan banjir terjadi, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga menimbulkan kerugian yang lebih besar.
“Kami dari DPRD Kabupaten Gorontalo menyampaikan aspirasi masyarakat terkait penanganan kerusakan di sekitar Jembatan Upomela, Desa Pilulalenga, dan Desa Bongomeme. Lokasi-lokasi ini kami kunjungi saat melaksanakan reses beberapa bulan lalu dan membutuhkan penanganan serius,” ujar Roman.
Gerusan Sungai Mengancam Infrastruktur dan Permukiman
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama adalah kondisi di sekitar Jembatan Upomela, Kecamatan Bongomeme. Menurut Roman, setiap kali hujan deras mengguyur wilayah tersebut, ancaman banjir kembali muncul. Aliran sungai yang semakin melebar menggerus bagian tepi sungai hingga menyebabkan badan jalan di sekitar jembatan mengalami amblas.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat yang menggunakan akses tersebut dalam aktivitas sehari-hari. Apabila tidak segera ditangani, gerusan sungai berpotensi memperluas kerusakan dan mengganggu akses transportasi warga.
Roman menilai, upaya penanganan perlu diarahkan tidak hanya pada bagian jalan yang mengalami kerusakan, tetapi juga pada penyebab utama persoalan, yakni gerusan aliran sungai yang terus mengancam kawasan di sekitarnya.
Karena itu, ia berharap BWS II Gorontalo dapat melakukan peninjauan dan kajian teknis untuk menentukan langkah penanganan yang tepat sesuai kondisi lapangan dan kewenangan instansi.
Menurutnya, langkah antisipasi harus dilakukan sebelum kerusakan semakin parah. Masyarakat tidak seharusnya terus menghadapi kekhawatiran yang sama setiap kali musim hujan tiba.
Tiga Rumah Terancam, Makam Warga Ikut Terdampak
Kondisi yang lebih memprihatinkan terjadi di Dusun Tupungo, Desa Pilulalenga. Roman mengungkapkan bahwa gerusan air sungai di kawasan tersebut telah berdampak terhadap rumah warga. Bahkan, terdapat makam masyarakat yang harus dievakuasi karena terancam tergerus aliran sungai.
Ia juga menyampaikan bahwa sedikitnya tiga rumah berada dalam kondisi rawan apabila hujan deras kembali memicu banjir dan meningkatkan arus sungai.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan daerah aliran sungai bukan sekadar urusan infrastruktur, melainkan juga berkaitan langsung dengan keamanan tempat tinggal dan kehidupan masyarakat.
Bagi warga yang bermukim di sekitar sungai, hujan deras bukan hanya membawa kekhawatiran akan banjir, tetapi juga risiko kehilangan tempat tinggal akibat tanah di sekitar permukiman terus terkikis.
Roman berharap kondisi di Desa Pilulalenga mendapat perhatian segera dari BWS II Gorontalo melalui peninjauan lapangan dan penentuan langkah teknis yang diperlukan. Upaya penanganan diharapkan mampu mengurangi risiko gerusan sungai sekaligus melindungi rumah warga dan lingkungan sekitarnya.
Sementara itu, kerusakan jembatan di Desa Bongomeme, Kecamatan Dungaliyo, juga menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. Roman menyebutkan bahwa jembatan itu telah cukup lama mengalami kerusakan sehingga membutuhkan perhatian dan penanganan lebih lanjut.
Keterbatasan Anggaran Membutuhkan Sinergi
Roman menyadari bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran untuk menangani seluruh kerusakan di kawasan tersebut. Karena itu, koordinasi dengan BWS II Gorontalo menjadi langkah penting agar persoalan yang berkaitan dengan daerah aliran sungai dapat ditangani melalui sinergi antarlembaga.
Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD perlu terus membangun komunikasi dengan instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sungai. Dengan demikian, aspirasi masyarakat yang telah diserap melalui reses dapat diteruskan menjadi kebutuhan penanganan yang terukur.
“Kami berharap ada perhatian dari BWS II Gorontalo untuk mengatasi kerusakan-kerusakan yang terjadi di daerah aliran sungai, khususnya di sekitar Jembatan Upomela, Desa Pilulalenga, dan Desa Bongomeme,” tegas Roman.
Harapan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa fungsi DPRD tidak hanya sebatas menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga mengawal persoalan yang membutuhkan koordinasi dengan pemerintah dan instansi terkait.
Bagi masyarakat di Bongomeme, Dungaliyo, dan Tabongo, penanganan gerusan sungai merupakan kebutuhan mendesak untuk menjaga akses transportasi, melindungi permukiman, dan mengurangi risiko bencana ketika hujan deras melanda.
Kini, tindak lanjut dari pertemuan tersebut menjadi hal yang dinantikan. Peninjauan lapangan, kajian teknis, dan penentuan langkah penanganan diharapkan dapat menjadi awal dari solusi yang nyata.
Roman Nasaru berharap persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat tidak berhenti sebagai catatan dalam agenda reses atau sebatas pembahasan dalam ruang pertemuan. Aspirasi tersebut harus terus dikawal agar memperoleh perhatian dan penanganan sesuai kewenangan.