Editorial:
Rencana demo yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo di Polda, sebagaimana diberitakan sejumlah media, memicu reaksi masyarakat Gorontalo. Demo tersebut berkaitan dengan pembongkaran Rumah Jawatan Kantor Pos yang diduga menyentuh persoalan cagar budaya. Salah satu reaksi datang dari Aldi, mahasiswa Ilmu Pemerintahan. Ia mengimbau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo agar tidak ikut-ikutan dan terseret dalam polemik hukum terkait kebijakan Wali Kota yang diduga menyimpang dalam persoalan pembongkaran cagar budaya.
Menurut Aldi, persoalan itu harus ditempatkan sebagai masalah hukum yang perlu dipertanggungjawabkan, bukan selalu dianggap sebagai kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa ASN terikat pada Undang-Undang ASN, kode etik, serta kewajiban profesional untuk melayani masyarakat, bukan membela kepentingan personal pejabat.
“Jangan mobilisasi ASN untuk membela kebijakan yang sedang dipersoalkan secara hukum. ASN adalah pelayan publik, bukan tameng bagi persoalan hukum pribadi kepala daerah,” tegas Aldi.
Aldi juga mengingatkan juru bicara Wali Kota agar membedakan secara jelas tugas dan fungsi ASN dengan persoalan hukum yang dihadapi Wali Kota. Menurutnya, birokrasi tidak semestinya ditarik ke dalam polemik yang menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan. Juru bicara Wali Kota mestinya lebih cerdas membedakan tugas pokok dan fungsi ASN sesuai undang-undang dengan masalah hukum personal Wali Kota.
Menurutnya,Persoalan hukum yang dihadapi Wali Kota harus dihadapi secara jantan, tanpa memohon-mohon ASN untuk membelanya. Berani berbuat, berani bertanggung jawab. Masalah hukum cagar budaya bukan urusan ASN Kota, melainkan murni urusan Wali Kota Gorontalo secara personal
Aldi menegaskan pentingnya netralitas ASN. Birokrasi harus tetap berada pada rel pelayanan publik, sementara setiap persoalan hukum dituntaskan sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa menyeret aparatur negara ke dalam kepentingan personal pejabat.