Editorial:
Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya. Namun, ironi besar tengah melanda Indonesia, di tengah gencarnya pembangunan fisik dan modernisasi, situs-situs sejarah dan cagar budaya yang menjadi saksi bisu perjuangan bangsa justru terus dihancurkan. Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya—tempat di mana Bung Tomo membakar semangat perlawanan rakyat pada 10 November 1945—telah rata dengan tanah dan berubah menjadi hunian mewah bergaya Eropa. Eks Asrama VOC di Gresik, yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten, dibongkar untuk dijadikan area parkir komersial. Situs-situs peninggalan Majapahit, sebagaimana diungkapkan Presiden Prabowo Subianto, dilaporkan telah beralih fungsi menjadi kawasan industri.
Presiden Prabowo Subianto, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul pada 2 Februari 2026, melontarkan kritik pedas terhadap fenomena ini. Beliau mempertanyakan martabat bangsa jika bukti fisik perjuangan justru dihancurkan. “Kadang-kadang kita tidak menghargai sejarah kita. Situs-situs sejarah dibongkar, ini para kepala daerah harus memikirkan,” tegas Presiden. Keprihatinan ini bukanlah sekadar sentimen nostalgis, melainkan alarm penting bagi keberlangsungan identitas dan masa depan bangsa.
Motif di Balik Penghancuran: Antara Kelalaian dan Kesengajaan
Penghancuran situs sejarah dan cagar budaya di Indonesia bukanlah fenomena yang terjadi secara kebetulan. Di balik setiap peristiwa perobohan, terdapat serangkaian motif yang berakar pada persoalan struktural, kultural, dan ekonomi.
Pragmatisme Ekonomi Jangka Pendek
Motif paling dominan adalah pragmatisme ekonomi. Tanah tempat berdiri bangunan bersejarah dinilai memiliki nilai ekonomi yang jauh lebih tinggi jika dialihfungsikan menjadi properti komersial—ruko, mal, hunian mewah, atau area parkir. Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya, misalnya, kini berdiri sebuah hunian mewah nan megah bergaya arsitektur modern Eropa milik seorang konglomerat. Di Gresik, bangunan cagar budaya eks Asrama VOC diratakan dengan tanah dengan dalih akan dipakai sebagai area parkir komersial. Dalam logika bisnis yang sempit, nilai historis sebuah bangunan tak pernah sebanding dengan keuntungan finansial yang dapat diperoleh dari lahannya.
Anggaran Dianggap “Beban”
Para kepala daerah kerap memandang perawatan dan pelestarian cagar budaya sebagai pos pengeluaran tanpa keuntungan instan—sebuah “beban” yang memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam taklimat kepresidenan, terungkap bahwa para pejabat daerah menganggap perawatan cagar budaya sebagai beban, padahal situs-situs itu memiliki makna besar dalam mengukuhkan fondasi kepemimpinan dan kebangsaan. Pandangan sempit ini menempatkan pelestarian budaya di posisi paling rendah dalam skala prioritas pembangunan daerah.
Lemahnya Penegakan Hukum dan Pengawasan
Salah satu faktor paling memprihatinkan adalah lemahnya penegakan hukum. Rumah Radio Bung Tomo telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/004/402.1.04/1998. Namun, status hukum tersebut tidak menghalangi pembongkarannya. Demikian pula, dalam kasus pembongkaran eks Asrama VOC di Gresik, pihak PT Pos Indonesia selaku pemilik aset berdalih “tidak mengetahui” status cagar budaya bangunan yang dibongkar. Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur, Endah Budi Heryani, menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan: “Seharusnya itu dicek terlebih dahulu. Tidak bisa langsung dibongkar tanpa kajian dan tanpa izin”. Ketidaktahuan bukanlah alasan, apalagi ketika menyangkut aset yang dilindungi undang-undang.
“Delusi” Pembangunan Modern
Motif lain yang tak kalah penting adalah terjebaknya para pemimpin daerah dalam pemikiran bahwa kemajuan identik dengan pembangunan fisik modern—gedung pencakar langit, mal, atau infrastruktur beton. Bangunan kolonial atau situs kuno dianggap kuno, usang, dan tidak produktif. Presiden Prabowo dengan tegas mengingatkan agar para pemimpin di daerah tidak hanya mengejar pembangunan fisik, tetapi juga menjaga kehormatan bangsa melalui pelestarian situs sejarah. “Jangan sampai situs peninggalan sejarah hilang,” ujarnya. Pembangunan tanpa sejarah, sebagaimana disindir Presiden, sama saja dengan menghapus jati diri bangsa.
Kurangnya Kesadaran dan Pendidikan
Di tingkat akar rumput, rendahnya kesadaran masyarakat dan aparat terhadap nilai cagar budaya turut berkontribusi pada maraknya perusakan. Penelitian menunjukkan bahwa rendahnya pendidikan formal, pengetahuan hukum, dan pemahaman tentang cagar budaya menjadi faktor internal yang mendorong tindakan perusakan. Banyak pihak tidak menyadari bahwa merusak cagar budaya bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Efek Negatif, Lebih dari Sekadar Batu Bata yang Roboh
Penghancuran situs sejarah bukanlah persoalan sederhana tentang hilangnya bangunan tua. Dampaknya bersifat multidimensi, permanen, dan menjalar ke berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hilangnya Jejak Peradaban secara Permanen
Cagar budaya adalah bukti fisik otentik dari perjalanan peradaban bangsa. Sekali hilang, informasi tentang teknologi kuno, pola hidup masyarakat, atau peristiwa-peristiwa penting lenyap selamanya. Rumah Radio Bung Tomo bukan sekadar bangunan tua; ia adalah “dapur” semangat pertempuran 10 November 1945—tempat di mana kata-kata Bung Tomo membakar jiwa perlawanan Arek-arek Suroboyo. Kini, jejak itu sama sekali tidak berbekas, termasuk plakat cagar budaya yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Generasi mendatang kehilangan laboratorium sejarah yang nyata; mereka hanya bisa membaca tentang peristiwa besar itu dari buku, tanpa pernah menyentuh atau merasakan kehadiran fisik tempat di mana sejarah itu terjadi.
Kerugian Ekonomi dan Pariwisata
Di tengah upaya pemerintah menggenjot sektor pariwisata, penghancuran cagar budaya justru menjadi langkah kontraproduktif. Situs sejarah adalah lokomotif ekonomi kreatif—menciptakan lapangan kerja bagi pemandu wisata, pengrajin suvenir, pelaku kuliner, dan berbagai sektor pendukung lainnya. Presiden Prabowo sendiri mengingatkan bahwa cagar budaya “bisa menjadi daya tarik wisatawan. Ada yang datang untuk sejarah”. Dengan hilangnya situs-situs bersejarah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata tergerus, dan potensi ekonomi jangka panjang dikorbankan demi keuntungan sesaat.
Krisis Identitas dan Memori Kolektif
Ini mungkin dampak yang paling berbahaya. Cagar budaya adalah penanda identitas—mereka memberi “wajah” dan karakter pada sebuah daerah, membedakannya dari daerah lain. Ketika bangunan-bangunan bersejarah dirobohkan, kota-kota kita menjadi homogen, gersang, dan kehilangan sense of place. Hilangnya kearifan lokal di bidang cagar budaya berarti hilangnya akar yang menambatkan masyarakat pada jati diri mereka. Sebagaimana ditegaskan dalam kajian internasional, serangan terhadap warisan budaya yang terbangun sering kali merupakan tindakan yang disengaja untuk menghapus identitas dan memori kolektif lawan. Meskipun di Indonesia motifnya mungkin lebih bersifat ekonomi daripada ideologis, dampaknya tetap sama: pengikisan identitas bangsa.
Lemahnya Supremasi Hukum dan Krisis Kepercayaan Publik
Ketika cagar budaya yang dilindungi undang-undang dapat dibongkar dengan mudah—tanpa izin, tanpa kajian, dan tanpa konsekuensi hukum yang berarti—hal ini menegaskan lemahnya supremasi hukum di negeri ini. Masyarakat sipil dan pegiat budaya yang telah berjuang melaporkan dan menggugat perobohan sering kali berakhir dengan kegagalan, sebagaimana dialami oleh kelompok pecinta sejarah Surabaya yang menggugat perobohan Rumah Radio Bung Tomo pada 2017 namun akhirnya kalah. Ini menciptakan efek “kebiasaan buruk”: jika pelanggaran terhadap cagar budaya tidak ditindak tegas, maka perusakan dianggap lumrah dan akan terus berulang.
Beban Psikologis dan Trauma Kultural
Masyarakat yang memiliki ikatan emosional dengan situs sejarah akan mengalami duka mendalam ketika situs itu dihancurkan. Ini bukan sekadar kehilangan fisik, tetapi trauma kultural—luka pada memori kolektif yang sulit disembuhkan. Pengamat sejarah Kuncarsono Prasetyo yang menemukan sendiri Rumah Radio Bung Tomo telah rata dengan tanah menceritakan pengalaman pahitnya: “Sekitar jam 07.00 WIB pagi, aku lagi cari sarapan. Kemudian aku duduk di (depan) pagarnya. Pas tak buka sudah rata dengan tanah”. Kesaksian ini menggambarkan betapa peristiwa semacam itu bukan sekadar kehilangan benda mati, tetapi luka pada jiwa.
“Hukuman Sejarah” bagi Bangsa yang Lalai
Presiden Prabowo mengingatkan sebuah kebenaran universal: bangsa yang melupakan sejarah akan “dihukum oleh sejarah”. Hukuman itu bisa berupa hilangnya jati diri, tergerusnya nilai-nilai luhur, atau bahkan terulangnya kesalahan-kesalahan masa lalu karena generasi muda tidak lagi memiliki pegangan sejarah yang kokoh. Sebagaimana dikatakan Presiden, Indonesia berdiri tegak hingga hari ini bukan karena hasil kerja satu atau dua orang, melainkan tetesan keringat dan darah para pejuang terdahulu. Menghancurkan bukti fisik perjuangan mereka adalah bentuk penghinaan terhadap pengorbanan yang telah diberikan.
Menuju Kesadaran Baru
Keprihatinan Presiden Prabowo Subianto terhadap maraknya penghancuran cagar budaya harus menjadi momentum bagi perubahan paradigma. Sebagaimana beliau sampaikan, “Risiko” kepemimpinan yang diabaikan adalah “bunuh diri reputasi” dalam jangka panjang. Para kepala daerah perlu memahami bahwa pelestarian cagar budaya bukanlah beban, melainkan investasi bagi masa depan—investasi identitas, investasi ekonomi, dan investasi martabat bangsa.
Diperlukan langkah-langkah konkret, penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya, peningkatan kesadaran publik melalui pendidikan sejarah yang lebih baik, serta perubahan pola pikir para pemimpin daerah bahwa pembangunan sejati tidak boleh mengorbankan warisan leluhur.
Situs sejarah yang hancur tidak akan pernah bisa dibangun kembali dengan nilai otentik yang sama. Biaya untuk membangun replika mungkin bisa dihitung, tetapi nilai sejarah, makna spiritual, dan kearifan yang terkandung di dalamnya tidak akan pernah bisa dibeli kembali dengan uang sebanyak apa pun. Menghancurkan masa lalu berarti merobohkan fondasi masa depan. Sudah saatnya pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa bersatu padu melindungi warisan sejarah, karena di sanalah identitas kita sebagai bangsa bermukim.