GORONTALO — Dinamika politik di DPRD Provinsi Gorontalo mengemuka dalam pembahasan dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Kabupaten Gorontalo. Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, secara tegas membantah bahwa komisinya merekomendasikan Gubernur Gorontalo untuk menyampaikan permohonan maaf terkait persoalan tersebut.
Pernyataan Mikson sekaligus menyoroti proses pengambilan keputusan dalam rapat gabungan Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan bersama Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (19/10/2026).
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo itu, anggota Komisi II memilih melakukan walkout karena merasa tidak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat,bahkan Limonu Hippy dari Gerindra Gebrak Meja karna Kecewa tak diberi waktu untuk bicara,hanya terlihat Rapat paling banyak di dominasi Umar Karim.
Limonu Hippy pun keluar dari Rapat Tersebut dengan wajah emosi dan sangat kecewa.
“Komisi II tidak pernah memberikan rekomendasi agar Gubernur Gorontalo meminta maaf. Saat pembahasan berlangsung, kami memilih walkout karena tidak diberikan kesempatan untuk berbicara,” kata Mikson.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme perumusan rekomendasi DPRD, terutama terkait pihak yang terlibat dalam pembahasan dan komisi yang menyepakati keputusan tersebut.
Bagi Mikson, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut substansi rekomendasi, melainkan juga menyangkut legitimasi proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif.
Ia menegaskan, kehadiran anggota dalam rapat gabungan tidak dapat langsung dimaknai sebagai persetujuan terhadap seluruh keputusan yang dihasilkan. Apalagi, menurutnya, anggota Komisi II telah meninggalkan ruang rapat sebelum pembahasan dilanjutkan.
Mikson Pertanyakan Posisi Komisi II
Mikson juga mempertanyakan alasan Komisi II dilibatkan dalam pembahasan dugaan pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo apabila persoalan tersebut tidak sepenuhnya berada dalam lingkup kewenangan komisinya.
Menurutnya, pembagian tugas dan kewenangan antar-komisi harus dijelaskan agar proses pengawasan DPRD berjalan sesuai fungsi masing-masing.
Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa Komisi II memiliki sikap tersendiri terhadap proses pembahasan rekomendasi yang kemudian disampaikan kepada publik.
Mikson meminta agar setiap keputusan DPRD dijelaskan secara transparan, termasuk mekanisme pembahasannya dan pihak-pihak yang menyetujuinya. Dengan demikian, masyarakat tidak keliru memahami keputusan rapat gabungan sebagai sikap resmi seluruh komisi.
Soroti Penanganan Dugaan Pungli
Di tengah perbedaan pandangan mengenai rekomendasi DPRD, Mikson menilai penanganan dugaan pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo perlu dilihat berdasarkan langkah yang telah dilakukan aparat terkait.
Ia menyebut Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo telah menjatuhkan sanksi kepada pihak yang diduga terlibat. Selain itu, Kapolda Gorontalo juga telah menyampaikan permohonan maaf terkait persoalan tersebut.
“Untuk pihak yang diduga terlibat, persoalan ini sudah ditindaklanjuti melalui Propam Polda Gorontalo. Kapolda juga sudah menyampaikan permohonan maaf. Karena itu, perlu dilihat kembali apa yang menjadi kewenangan masing-masing pihak,” ujarnya.
Mikson menekankan bahwa penyelesaian dugaan pungli tidak seharusnya berhenti pada penjatuhan sanksi. Perbaikan sistem pelayanan dan pengawasan juga perlu menjadi perhatian agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Perbedaan sikap yang disampaikan Mikson memperlihatkan pentingnya transparansi dalam proses politik dan pengawasan di DPRD. Di satu sisi, lembaga legislatif dituntut merespons keresahan masyarakat atas dugaan pungli. Di sisi lain, setiap rekomendasi harus memiliki dasar pembahasan dan persetujuan yang jelas agar tidak menimbulkan polemik baru.