Editorial;
Penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu agenda penting dalam memperkuat kemandirian fiskal Provinsi Gorontalo. Di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat, pemerintah daerah dituntut tidak hanya mengelola anggaran secara efisien, tetapi juga menggali sumber-sumber pendapatan yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.
Pesan tersebut disampaikan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (18/8/2026). Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD itu membahas pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026.
Gusnar mengakui, penggalian potensi PAD masih menghadapi tantangan, terutama dalam mengidentifikasi dan memperbarui data sumber pendapatan daerah. Padahal, ketersediaan data yang akurat dan mutakhir merupakan fondasi penting bagi pemerintah untuk memetakan potensi ekonomi, menetapkan kebijakan penerimaan, serta mengukur peluang peningkatan pendapatan secara realistis.
“PAD ini sebetulnya punya potensi yang cukup menjanjikan bagi kita semua. Ada dua hal, yang pertama kita masih kurang intensif untuk menemukan dan mendapatkan pendapatan asli daerah sesuai potensi yang ada sekarang,” kata Gusnar.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa peningkatan PAD tidak cukup ditempuh melalui penyesuaian target dalam dokumen anggaran. Pemerintah daerah perlu membangun sistem pendataan yang berkelanjutan, memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah, serta memastikan potensi penerimaan yang telah teridentifikasi dapat dikelola menjadi sumber pendapatan yang nyata.
Dalam konteks ekonomi daerah, PAD memiliki arti strategis karena berkaitan dengan kemampuan pemerintah membiayai pelayanan publik dan program pembangunan melalui sumber pendapatan sendiri. Semakin baik kapasitas pendapatan daerah, semakin besar pula ruang bagi pemerintah untuk merancang kebijakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik ekonomi lokal.
Salah satu sektor yang disoroti adalah pertambangan rakyat. Gusnar menilai sektor ini berpotensi memberikan kontribusi terhadap PAD melalui Iuran Pertambangan Rakyat (IPR). Karena itu, ia mendorong pihak eksekutif dan legislatif mempercepat penerbitan angka IPR yang dinantikan para pemangku kepentingan.
Optimalisasi penerimaan dari pertambangan rakyat perlu ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang tertib dan berkelanjutan. Kepastian regulasi, kejelasan mekanisme pungutan, serta pengawasan pelaksanaan menjadi faktor penting agar aktivitas ekonomi tersebut dapat memberikan manfaat bagi daerah. Dengan pengelolaan yang tepat, potensi sektor pertambangan tidak hanya dilihat dari aktivitas ekonominya, tetapi juga dari kontribusinya terhadap penerimaan publik.
Namun, peningkatan pendapatan hanyalah satu sisi dari pengelolaan fiskal. Sisi lainnya adalah memastikan anggaran yang telah dialokasikan dapat direalisasikan tepat waktu dan memberikan dampak ekonomi yang terukur. Dalam hal ini, Gusnar menekankan pentingnya pemantauan terhadap pelaksanaan belanja, terutama kegiatan yang melibatkan pihak ketiga atau pemangku kepentingan di luar kendali langsung pemerintah.
“Salah satu hal menyangkut belanja ini, kami terus memonitor dengan hati-hati tentang rentan waktu pelaksanaan anggaran. Terutama hal-hal yang berkaitan dengan pihak ketiga atau stakeholder lain yang tidak full kita kendalikan. Ini mengantisipai jangan sampai terjadi keterlambatan,” kata Gusnar.
Pengawasan terhadap jadwal pelaksanaan anggaran menjadi penting karena keterlambatan belanja dapat menghambat penyelesaian proyek, mengurangi efektivitas pelayanan publik, dan menunda manfaat ekonomi yang semestinya diterima masyarakat. Belanja pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan dan pengadaan, juga berpotensi menggerakkan kegiatan usaha lokal apabila dilaksanakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Gambaran perubahan fiskal Gorontalo terlihat dalam struktur APBD Perubahan 2026. Pendapatan daerah yang pada APBD induk ditetapkan sebesar Rp1,537 triliun meningkat Rp13 miliar menjadi Rp1,550 triliun. Dari jumlah tersebut, PAD bertambah Rp10 miliar menjadi Rp450,637 miliar. Sementara itu, pendapatan transfer disebut tetap, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah meningkat Rp3 miliar menjadi Rp3,4 miliar.
Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian target pendapatan di tengah pelaksanaan tahun anggaran. Meski demikian, kenaikan PAD perlu diikuti dengan upaya memperkuat basis penerimaan agar peningkatannya tidak hanya bersifat administratif, melainkan bertumpu pada sumber pendapatan yang jelas, terukur, dan berkelanjutan.
Di sisi belanja, anggaran yang semula ditetapkan sebesar Rp1,621 triliun meningkat Rp157,268 miliar. Dengan perubahan tersebut, total belanja daerah mencapai Rp1,778 triliun. Kenaikan belanja ini menuntut pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, kemampuan pendanaan, dan kualitas pelaksanaan program.
Besarnya alokasi belanja tidak dengan sendirinya mencerminkan keberhasilan pembangunan. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana anggaran tersebut menghasilkan manfaat nyata, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik hingga terbukanya peluang ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha daerah. Karena itu, efektivitas belanja perlu berjalan seiring dengan disiplin anggaran dan pengawasan yang memadai.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp100,48 miliar menjadi Rp249,75 miliar atau bertambah Rp149,27 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan naik Rp5 miliar, dari Rp16,94 miliar menjadi Rp21,94 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto setelah perubahan mencapai Rp227,81 miliar.
Perubahan pada komponen pembiayaan tersebut menjadi bagian penting dalam membaca keseluruhan posisi fiskal daerah. Pendapatan, belanja, dan pembiayaan perlu dikelola sebagai satu kesatuan agar penyesuaian anggaran tetap mendukung prioritas pembangunan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan publik.