Editorial:
Kebijakan pemerintah daerah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran pembangunan, tetapi juga dari kemampuannya menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat sehari-hari. Salah satu persoalan itu adalah kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, yang bagi sebagian warga dapat tertunda selama bertahun-tahun karena keterbatasan ekonomi maupun rendahnya kepatuhan administrasi. Dalam situasi tersebut, kebijakan yang memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada warga.
Pemerintah Provinsi Gorontalo menghadirkan kebijakan tersebut melalui program pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 10–31 Agustus 2026. Program yang diluncurkan dalam rangka semarak HUT ke-81 itu ditandai dengan kegiatan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Senin (10/8/2026), sekaligus pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang taat.
Kebijakan ini memiliki arti penting karena memberikan kesempatan kepada masyarakat yang selama ini menunggak untuk kembali memenuhi kewajiban pajaknya. Jika sebelumnya keringanan umumnya hanya menyasar denda, kali ini pemerintah provinsi membebaskan tunggakan pokok dan denda dari tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak cukup membayar pajak untuk tahun berjalan sesuai ketentuan program.
Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim menjelaskan bahwa program tersebut merupakan yang pertama kali dilaksanakan sejak Provinsi Gorontalo berdiri. Ia menilai kebijakan ini dapat membuka kembali akses kepatuhan bagi pemilik kendaraan yang selama bertahun-tahun tidak menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Kami bebaskan semua, yang dibayar itu hanya pajak tahun berjalan. Hari ini di Samsat Limboto ada yang membayar sudah menunggak 15 tahun. Berarti ini termasuk wajib pajak pasif,” jelas Danial.
Pengalaman wajib pajak yang menunggak hingga 15 tahun menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan tidak selalu sederhana. Ketika tunggakan terakumulasi dalam waktu lama, jumlah kewajiban yang harus dibayarkan dapat menjadi hambatan bagi pemilik kendaraan untuk kembali tertib administrasi. Melalui pemutihan, pemerintah memberikan kesempatan untuk memulai kembali dengan kewajiban yang lebih terjangkau.
Danial mengatakan, kebijakan yang diambil Gubernur Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pemilik kendaraan yang pasif untuk kembali mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Dengan adanya kebijakan dari Bapak Gubernur Gusnar dan Ibu Wagub Idah sangat meringankan beban masyarakat. Bayangkan 15 tahun pasif, dengan adanya kebijakan ini datang ke Samsat membayar,” imbuhnya.
Dari perspektif sosial pemerintahan, kebijakan pemutihan memperlihatkan bagaimana instrumen fiskal dapat digunakan untuk menjembatani kebutuhan warga dengan kepentingan pemerintah daerah. Masyarakat memperoleh kesempatan menyelesaikan persoalan administrasi kendaraan, sementara pemerintah berpeluang memperluas basis wajib pajak aktif. Hubungan keduanya menjadi lebih produktif ketika kebijakan disertai pelayanan yang mudah diakses, informasi yang jelas, dan proses administrasi yang transparan.
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim, yang mewakili Gubernur Gusnar Ismail, menyambut baik pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, pemutihan pajak kendaraan diharapkan dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak hanya pada tahun berjalan, tetapi juga pada tahun-tahun berikutnya.
Data Bapenda mencatat, jumlah kendaraan roda dua dan roda empat di Gorontalo mencapai sekitar 564 ribu unit. Namun, tingkat kepatuhan pembayaran pajak baru berada di kisaran 40 persen. Angka ini menunjukkan masih terdapat ruang yang besar untuk meningkatkan kepatuhan dan memperkuat penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
“Kami berharap hari ini dengan dimulainya pembebasan denda dan pokok pajak, yang menunggak bisa bayar pajak terutama bagi sekitar 300 ribu wajib pajak yang menunggak,” pinta Sofian.
Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa peningkatan kepatuhan tidak berhenti ketika masa pemutihan berakhir. Program keringanan dapat menjadi pintu masuk untuk membangun kebiasaan membayar pajak tepat waktu, tetapi keberlanjutannya memerlukan strategi pelayanan dan pengawasan yang konsisten. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa masyarakat memahami jadwal pembayaran, prosedur administrasi, serta manfaat kepatuhan pajak bagi pembiayaan pembangunan.
Di sisi lain, peningkatan PAD perlu diikuti dengan pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan bagian dari sumber pembiayaan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Karena itu, kepercayaan warga terhadap pemerintah juga dipengaruhi oleh bagaimana pendapatan tersebut dikelola, dipertanggungjawabkan, dan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Program ini juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang taat oleh Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, dan sekitarnya, Ni Made Ayu Mulidyawati. Enam wajib pajak menerima hadiah berupa emas dengan berat masing-masing 0,5 gram, 2 gram, 5 gram, serta dua keping emas masing-masing 1 gram, dan voucher menginap di Hotel Aston Kota Gorontalo.
Pemberian penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap warga yang menjalankan kewajiban perpajakannya. Dalam tata kelola pemerintahan, apresiasi dapat melengkapi pendekatan administratif dengan membangun kesadaran bahwa kepatuhan merupakan kontribusi warga terhadap kehidupan bersama. Meski demikian, penghargaan dan pemutihan perlu berjalan berdampingan dengan edukasi publik serta peningkatan mutu pelayanan.